Minggu, 19 Januari 2014

Pemerintah Indonesia Melegalkan Khamr (Minuman Beralkohol)

Kalian mungkin sedikit heran dengan judul artikel ini, ya memang Pemerintah tidak melarang akan tetapi mengawasi produksi dan penjualan minuman beraalkohol. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menandatangani peraturan presiden (perpres) baru tentang pengendalian minuman beralkohol (mihol). Aturan baru itu adalah Perpres No. 74/2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang ditandatangani SBY pada Jum�at 6 Desember 2013.  Jadi khamr tidaka dilarang, akan tetapi hanya diatur.
Pemerintah Indonesia Melegalkan Khamr (Minuman Beralkohol)
Gambar : Miras (Minuman Keras)

Pasal 3 ayat 3 : �Pengawasan sebagaimana dimaksud meliputi pengawasan terhadap pengadaan minuman beralkohol dan produksi dalam negeri atau asal impor serta peredaran dan penjualannnya.�
Dala peraturan tersebut, minuman beralkohol dibagi menjadi 3 golongan yaitu :
  • Golongan A : dengan kadar etanol sampai 5%.
  • Golongan B : dengan kadar etanol antara 5-20%.
  • Golongan B : dengan kadar etanol antara 20-55%.
Menurut peraturan ini, minuman beralkohol hanya boleh diproduksi oleh pelaku usaha yang sudah memiliki izin usaha industry dari Menteri Perindustrian, atau di impor oleh pelaku usaha yang memilik izin dari industri dari Menteri Perdagangan.
Jadi Perpres tersebut jelas-jelas melegalkan khamr (minuman beralkohol). Menurut peraturan itu pula khamr legal diproduksi dan di impor asal mendapatkan izin. Bahkan khamr juga boleh dijual ditempat tertentu asal ada izin. Bahkan khamr Golongan A boleh dijual di took pengecer dalam bentuk kemasan, seperti botol, kaleng, kemasan pack dan sebagainya.
�Khamr itu adalah induk dari keburukan dan siapa yang meminumnya, Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Jika ia mati dan khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dengan kematian jahiliyah.� (H.R Ath-Tabrani, ad-Daraqhutni, at-Qudha�iy)
Menurut WHO sebanyak 320.000 orang didunia meninggal karena penyakit yang berkaitan dengan alcohol. Bahkan ada juga yang menjelaskan bahwa 80% daripenyebab kejahatan adalah mengkonsumsi minuman keras.  Disisi lain para �pebisnis khamr� mendapatkan keuntungan, ironisnya semua itu mengorbankan kemaslahatan masyarakat pada umumnya. Lantas bagaimana keadaan Negara Indonesia di masa depan jika produksi dan peredaran miras tidak lekas dihentikan?.

Jika anda menolak peredaran miras,  silahkan anda salurkan aspirasi, saran dan pendapat anda di form komentar dibawah. Semoga artikel dari Padi Komputer ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan salam sukses selalu.