
Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE Kalian mungkin sedikit heran dengan judul artikel ini, ya memang Pemerintah tidak melarang akan tetapi mengawasi produksi dan penjualan minuman beraalkohol. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menandatangani peraturan presiden (perpres) baru tentang pengendalian minuman beralkohol (mihol). Aturan baru itu adalah Perpres No. 74/2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang ditandatangani SBY pada Jum�at 6 Desember 2013. Jadi khamr tidaka dilarang, akan tetapi hanya diatur.Gambar...